Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap Pengembangan Ekonomi Indonesia
Kesimpulan:
para pelaku insider trading lebih efektif diarahkan pada perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi atau denda atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya sanksi pidana adalah upaya akhir.
Sumber:
http://www.bapepam.go.id/old/layanan/warta/2005_agustus/Kajian%20Hukum%20Atas%20Insider%20Trading.pdf
About Me
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment