PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Kesimpulan:
Peranan hukum dalam pembinaan dan pengembangan usaha jasa
bongkar muat di pelabuhan di Indonesia belum optimal dalam menciptakan stabilitas dan prediktabilitas serta keadilan bagi pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya jaminan kepastian hukum dari sejumlah mengatur usaha jasa bongkar peraturan perundang-undangan yang muat di pelabuhan.
Sumber:
http://www.usu.ac.id/id/files/pidato/ppgb/2008/ppgb_2008_hasnil.pdf
About Me
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment