UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003
Kesimpulan:
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi yang amburadul,
tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit, karena landasannya
saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu
juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang
sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan
keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar
negeri.
Sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf
About Me
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment