About Me

My photo
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
A Man With Orange Flavor
evan rizky ashari On Sunday 29 May 2011
Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap Pengembangan Ekonomi Indonesia

Kesimpulan:
para pelaku insider trading lebih efektif diarahkan pada perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi atau denda atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya sanksi pidana adalah upaya akhir.

Sumber:
http://www.bapepam.go.id/old/layanan/warta/2005_agustus/Kajian%20Hukum%20Atas%20Insider%20Trading.pdf
evan rizky ashari On
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Kesimpulan:
Peranan hukum dalam pembinaan dan pengembangan usaha jasa
bongkar muat di pelabuhan di Indonesia belum optimal dalam menciptakan stabilitas dan prediktabilitas serta keadilan bagi pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya jaminan kepastian hukum dari sejumlah mengatur usaha jasa bongkar peraturan perundang-undangan yang muat di pelabuhan.

Sumber:
http://www.usu.ac.id/id/files/pidato/ppgb/2008/ppgb_2008_hasnil.pdf
evan rizky ashari On
ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

Kesimpulan:
Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerja. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.

Sumber:
http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
evan rizky ashari On
IMPLIKASI POSITIFIKASI HUKUM ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN

Kesimpulan:
Pengelolaan zakat adalah mengoptimalkan pendistribusian zakat yg bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan, tetapi perlu ditopang dengan badan zakat yang lebih modern dan profesional.


sumber:
http://docs.google.com/gviewurl=http://www.uinsuska.info/syariah/attachments/144_Zulfahmi+B+Ok1.pdf&pli=1&chrome=true
evan rizky ashari On
UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003

Kesimpulan:
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi yang amburadul,
tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit, karena landasannya
saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu
juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang
sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan
keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar
negeri.

Sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf