Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap Pengembangan Ekonomi Indonesia
Kesimpulan:
para  pelaku insider trading lebih efektif diarahkan  pada   perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi  atau denda atau Alternative  Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya  sanksi pidana adalah upaya akhir.
Sumber:
http://www.bapepam.go.id/old/layanan/warta/2005_agustus/Kajian%20Hukum%20Atas%20Insider%20Trading.pdf
About Me
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 

 
 




No comments:
Post a Comment